Hard News

Ya Ampun! Paket Ikan Asin Ini Ternyata Berisi 70 Kg Sabu

Hukum dan Kriminal

21 Januari 2020 19:03 WIB

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan internasional Malaysia (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan internasional Malaysia yang dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan ikan asin. Polisi menangkap dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu (18/01/2020) di Tangerang, Banten serta mengamankan sabu seberat 70 kilogram.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomon Siregar mengatakan, pelaku menggunakan jalur laut, dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta untuk membawa paket tersebut.



“Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/20), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukkan kardus.

Diketahui, peredaran sabu dikendalikan warga negara Malaysia dengan biaya operasional awal 20 juta, kemudian apabila barang sampai akan ditambah 80 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(redaksi)