Hard News

Awas! Sindikat Penipuan Investasi Modus Website Perusahaan Palsu

Hukum dan Kriminal

19 Januari 2020 02:03 WIB

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi bermodus website palsu mengatasnamakan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan investasi bermodus website palsu mengatasnamakan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk, bergerak di bidang investasi broker saham. Modusnya, para pelaku membuat website palsu PT Trimegah Sekuritas dengan menggunakan logo dan alamat sama.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Sabtu (18/01/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dalam kasus ini sebanyak empat pelaku ditangkap. Mereka adalah AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31). Keempatnya memiliki peran berbeda. Tersangka AW (24) adalah otak kelompok penipuan sekaligus berperan menyediakan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.



Setelah itu, tersangka ND (29) berperan mengoperasikan situs palsu yang ia buat. Website itu sengaja dibuat guna meyakinkan para korban. ND merupakan seorang ahli teknologi informasi (TI) dan ahli di bidang media sosial. Menurut perwira menengah Polda Metro Jaya, tersangka ND belajar membuat dan mengoperasikan website secara autodidak.

Sementara tersangka SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan. Keempat pelaku melakukan manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu autentik. Adapun guna meyakinkan korban, para pelaku membuat website yang dibuat mirip dengan website asli Trimegah Securities.

“Keuntungan sebesar Rp80 juta dari enam orang korbannya yang berhasil terkena tipu dayanya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP.

(redaksi)