Hard News

Jambret Sadis Dengan 44 TKP Menyerah Setelah Didor Kakinya Oleh Polisi Karanganyar

Hukum dan Kriminal

18 Januari 2020 21:04 WIB

Gelar kasus jambret di Mapolresta Karanganyar.


KARANGANYAR, solotrust.com- Pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak 44 kali di wilayah Soloraya menyerah setelah ditembak kakinya oleh Tim Satuan Reskrim Macan Lawu Polres Karanganyar. Dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku berhasil kabur dan menjadi DPO petugas.  



Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat gelar di Mapolres Karanganyar mengatakan, penjambret itu bernama David Nusantoro warga Desa Turus  Kabupaten Klaten. Penangkapan David diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan, hingga akhirnya Polisi harus melepaskan timah panas yang mengenai betis kiri David. Dia berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, bahkan akibat perlawanan itu satu anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar terluka.

“Rekan David yang berinisial TJ melarikan diri. Polisi memasukkan TJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Jelasnya dalam gelar perkara, Senin (18/1/2020).

Kapolres menambahkan, Kedua penjembret ini sudah 44 kali beraksi di Sukoharjo, Klaten, Karanganyar dan Kota Solo. Kali terakhir mereka beraksi di salah satu warung makan Desa Baturan Kecamatan Colomadu, Senin lalu.

Sebelumnya kedua pelaku beraksi di sekitar Pasar Kartasura pada Senin pukul 11.00 WIB, Tetapi mereka tidak menemukan sasaran setelah satu jam menunggu, kemudian mereka bergerak ke Colomadu mencari target lain, Korbannya Nur Rahmiyah Hidayati warga setempat.

“Saat kejadian Nur sedang makan di warung tersebut, mereka melihat Nur meletakkan tas di sisi kiri tempat duduknya, Komplotan jambret menunggu Nur lengah untuk melancarkan aksi mengambil tas korban.” Tambahnya.

Pelaku beraksi tidak jauh dari indekos mereka di Kecamatan Baki Sukoharjo. Polisi menerima laporan dan segera ditindaklanjuti anggota Resmob. Pelaku terlacak dan diringkus pada Selasa (14/1/2020).

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Suzuki Satria F150 pelat nomor AD 3401 TV yang digunakan pelaku beraksi, helm, handphone milik pelaku, tas ransel, dua buah arit, kapak kecil, tatah, dan handphone Samsung milik korban.

Sejumlah senjata tajam itu ditemukan di bawah jok sepeda motor dan tubuh korban. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (joe)

(wd)