Hard News

STNK Mati 2 Tahun akan Dilakukan Penghapusan Regident Ranmor

TNI / Polri

16 Januari 2020 00:15 WIB

Ilustrasi STNK (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (15/01/20).

“Saat ini masih terus kami sosialisasikan. Namun, Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, Rabu (15/01/20), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews..



Sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, sejatinya sudah dilakukan sejak akhir 2018 lalu. Saat itu, wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun, sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Brigjen Pol Halim Pagarra, kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor), jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun dua tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.

(redaksi)