Hard News

Kapolda Jateng: Fenomena Keraton Agung Sejagat Murni Kriminal

Hukum dan Kriminal

15 Januari 2020 14:40 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar konferesi pers terkait kasus Keraton Agung Sejagat, Rabu (15/1/2020).


SEMARANG, solotrust.com- Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kehadiran Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo. Dalam penyelidikannya, Polda Jateng telah mengumpulkan data-data berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat pimpinan tersangka RTS (42). Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mendalami motif di balik berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.



Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto dalam konferensi pers menyatakan, pihaknya telah menetapkan RTS dan FA (41) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penyebaran berita bohong, serta keonaran, Rabu (15/1/2020) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

RTS mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.

“Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi kelengkapan dirinya untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang Raja,” jelas Kapolda.

Beberapa kelengkapan yang disiapkan RTS antara lain kartu dari PBB. Kemudian RTS menyampaikan wangsit-wangsit kepada warga agar terpengaruh menjadi pengikutnya.

“Sudah hampir 150 orang yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat ini,” imbuh Kapolda.

Dengan berbekal keyakinan apabila menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat maka akan terbebas dari malapetaka, bencana dan akan terjadi perubahan yang lebih baik dalam kehidupanya, para pengikut Keraton yang dideklarasikan pada (29/12/2019) lalu ini rela untuk membayar iuran sampai dengan puluhan juta rupiah.

Dari penjelasan Kapolda Jawa Tengah diketahui bahwa Keraton Agung Sejagat pada tanggal 10 Januari 2020 melaksanakan kirab budaya, serta pada tanggal 12 Januari 2020 telah melaksanakan sidang keraton sekaligus konferensi pers kepada awak media.

Kapolda menyampaikan kepada masyarakat melalui media bahwa ini adalah kasus penipuan atau kriminal bukan budaya, sehingga masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak terjadi banyak korban lagi. Selanjutya Polda Jawa Tengah akan mendalami berapa banyak yang sudah menajdi korban dari Keraton Agung Sejagat ini.  

(wd)