Hard News

Polda Jateng Dalami Motif Klaim Berdirinya Keraton Agung Sejagat

Hukum dan Kriminal

15 Januari 2020 13:15 WIB

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah (Sumber: Instagram)

SEMARANG, solotrust.com - Polda Jawa Tengah telah membentuk tim khusus untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kehadiran Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengatakan pihaknya menerjunkan tim khusus dipimpin Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto ke Purworejo.



“Tim bergerak ke Purworejo untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” jelasnya di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (14/01/20), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kapolda juga mengatakan, personel di Purworejo akan mengumpulkan data-data terkait legalitas hingga sejarah. Kepolisian juga mendalami motif apa di balik deklarasi Keraton Agung Sejagat. “Pengumpulan data sekaligus klarifikasi untuk mengetahui profil dari organisasi ini, kemudian legalitas pendiriannya dan juga kami ingin mengetahui juga motif pendiriannya,” jelasnya.

“Tentunya negara kita adalah negara hukum, semuanya diatur dan kami akan mempelajari dari berbagai aspek. Pertama dari aspek legalitas, kemudian yang kedua dari aspek sosial, aspek kultural juga akan kami pelajari, aspek kesejarahan akan kami pelajari semua. Hari ini baru akan mulai pengumpulan data dan klarifikasi semua,” tambah Kapolda.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan pihaknya akan meneliti apakah ada unsur makar atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diniatkan pendiri dan pengikut keraton tersebut.

“Kalau perbuatan dan kegiatan tersebut bertujuan memisahkan diri dari NKRI, kami jerat dengan pasal makar 106 KUHP,” tegasnya.

(redaksi)