Hard News

Picu Banjir, Bangunan PKL Ganggu Drainase dan Langgar Perda Dibongkar

Jateng & DIY

13 Januari 2020 16:05 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berdiri di atas saluran yang sebelumnya tertutup bangunan PKL, di Jalan Mr Sartono, Nusukan, Banjarsari, Solo, Jumat (10/01/2020)

SOLO, solotrsust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menertibkan 21 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mr Sartono, tepatnya luar pagar SMA Negeri 6 karena mengganggu saluran drainase, Jumat (10/01/2020) lalu. Bangunan itu dibongkar dengan alat berat.

“Penertiban dilakukan karena selama hujan turun di lokasi ini kerap banjir, saluran tertutup. Nah, sekarang kami bongkar sudah belasan tahun kan ini. Tidak hanya di sini saja, lokasi lain yang saluran tertutup bangunan melanggar peraturan kami buka,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Senin (13/01/2020)



Pemkot bakal mengembalikan fungsi drainase seperti semula agar meminimalisasi potensi genangan-genangan air banjir di Kota Solo saat musim hujan. Rudy juga menegaskan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan tidak boleh ada aktivitas PKL, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Sebenarnya aduannya sudah lama. Sekarang ada kesempatan untuk mengatur pohon, merempeli, sekalian sekaligus kami garap ini,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Siswo Riyanto menyampaikan, PKL yang meminta tempat berjualan baru akan diberikan selter seperti di Pucangsawit. Selain di Jalan Mr Sartono, penataan serupa juga dilakukan di lokasi lain, seperti Jalan Adi Sumarmo depan Pasar Nusukan ke barat sampai jembatan komplang dan Jalan Ir Juanda.

“Jumlahnya ada 21 yang di Mr Sartono. Bagi yang minta selter disiapkan, tapi tidak ada ganti rugi karena memang tidak sesuai peruntukannya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan PKL dan Perda Nomor 1 Tahun 2013,” papar dia. (adr)

(redaksi)