Hard News

Pencurian di Gereja Klaten Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Residivis

Jateng & DIY

11 Januari 2020 18:55 WIB

Gelar kasus pencurian di Gereja Maria Assumta Klaten Tengah.


KLATEN, solotrust.com- Pencurian di Gereja Maria Assumta Klaten Tengah, Klaten terekam kamera pingintai CCTV.  



Pencurian di Gereja Maria Assumta itu pada Minggu (5/1/20) Polres Klaten telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tunggal berinisial HS. Tersangka merupakan seorang pria yang beralamat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai penjual pakaian di daerah Yogyakarta.

"Kami sangat terbantu dengan adanya CCTV yang ada di TKP, sehingga pelaku ini bisa cepat kita amankan," ujarnya Wakapolres Klaten Kompol Moh Zulfikar di Mapolres Klaten Jumat (10/1/2020).

Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20,5 juta, dari total 25 juta uang yang dicuri. Sisanya sebanyak Rp 4,5 juta telah digunakan untuk belanja pakaian.

Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas menambahkan bahwa modus pelaku terbilang cukup profesional. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap target, dengan berpura-pura sebagai jemaat gereja. Setelah 2-3 minggu memahami seluk-beluk target, barulah aksi pencurian dilakukan dengan lancar.

"Pelaku ini spesialis pencurian di gereja. Pelaku pernah belajar kepada temannya yang telah berpengalaman di daerah Bekasi, sasarannya tempat tinggal Romo, karena beranggapan bahwa di situ pasti ada barang-barang berharga atau uang," kata dia.

Rekam jejak HS ini juga diungkap Kasat Reskrim bahwa pelaku ini adalah seorang residivis. Pelaku pada 2016 sudah pernah tersandung kasus yang sama di daerah Semarang. Untuk di Klaten sendiri pelaku sudah melakukan 2 kali pencurian, namun untuk TKP gereja di wilayah Delanggu korban tidak melapor ke pihak kepolisian.

"Pernah (mencuri) di salah satu gereja di Delanggu, namun tidak dilaporkan itu sekitar 3 tahun yang lalu. Namun pelaku sudah melakui dan pihak korban sendiri kita konfirmasi membenarkan pernah kehilangan uang senilai 5 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Jaka)     

(wd)