Hard News

Sejumlah Artis Akan Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles

Hukum dan Kriminal

11 Januari 2020 14:02 WIB

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat rilis kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat, (10/1/2020).

SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memeriksa beberapa artis yang diduga terlibat dalam promosi, hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles pekan depan. Sejauh ini sudah ada beberapa figur publik yang sudah konfirmasi hadir pada Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan.

"Inisialnya ED, MT, dan AN dan mungkin membawa reward," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1/2020).



Selain ketiganya, ada beberapa figur publik yang akan dipanggil terkait mekanisme operasi MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam itu.

"Ada juga figur publik berinisial TM, ID, ZG, UGB, dan MJ. Mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional," ucap jenderal bintang dua tersebut.

Mengenai kemungkinan figur publik tersebut menjadi tersangka kasus investasi ilegal, Kapolda Luki belum berani memastikan, namun semuanya pasti diperiksa.

"Nanti didalami. Kami belum berani menyatakan (penetapan tersangka). Yang jelas mereka akan diperiksa. Kalau tidak datang ya dijemput," katanya.

Dia juga memastikan akan banyak figur publik yang diperiksa terkait kasus MeMiles dengan harapan mampu menyelamatkan uang masyarakat yang telah tertipu investasi ilegal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Luki mengungkapkan jumlah uang di rekening utama PT Kam And Kam yang telah diblokir mencapai Rp761 miliar.

"Totalnya awal kami sebutkan Rp750 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata mencapai Rp761 miliar," katanya.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, Polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu, telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin, bahkan telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah, semisal hanya dengan investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, lemari es hingga AC.

Peminat MeMiles juga sangat besar, yakni dalam 8 bulan beredar mengantongi omzet mencapai Rp750 miliar.

Pada kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan menyita uang Rp120 miliar. #teras.id

(wd)