Hard News

Polri Tetapkan 2 Anggota Polisi Aktif Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Hukum dan Kriminal

27 Desember 2019 18:51 WIB

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Sumber: humas.polri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Polri akhirnya menangkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pihak kepolisian menetapkan dua anggota Polri aktif, RM dan RB sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019), dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, humas.polri.go.id.



Brigjen Argo mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan Mabes Polri. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri,” ucapnya.

Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu di dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Novel disiram air keras sepulang menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, berjarak 4 km dari kediamannya. Akibatnya, mata kiri mengalami luka cukup parah hingga harus dioperasi.

(redaksi)