Hard News

Dinonaktifkan Sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan

Sosial dan Politik

6 Desember 2019 12:47 WIB

gedung TVRI. (dok/net)

JAKARTA - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) nonaktif Helmy Yahya merespon surat pemberhentian dirinya yang dilayangkan oleh Dewan Pengawas TVRI pada Kamis, 5 Desember 2019. Surat tanggapan dengan nomor 1582/I.I/TVRI/2019 itu ditandatangani langsung oleh Helmy Yahya.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," demikian bunyi surat tersebut. 



Dalam suratnya Helmy menjelaskan beberapa kejanggalan dari surat penonaktifan tersebut. Pertama, berdasarkan ketentuan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan, jika tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Direksi dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Surat itu juga menyebut bahwa tak ditemukannya satu ayat pun dalam PP nomor 13 tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya.

"Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam pasal 24 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7," kata Helmy Yahya.

Sebelumnya, Helmy diberhentikan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI, mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

 “Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis (5/12)

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu (4/12). #teras.id

(wd)