Hard News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemabuk di Bumi Sukowati Diincar Polisi

Jateng & DIY

5 Desember 2019 19:07 WIB

Polisi amankan miras hasil dari operasi Pekat di Kabupaten Sragen.

SRAGEN, solotrust.com- Aksi mabuk-mabukan dan meresahkan masyarakat di Bumi Sukowati, Kabupaten Sragen kini sedang jadi incaran aparat Polres Sragen. Terlebih lagi menjelang libur akhir tahun yang meliputi perayaan Natal dan tahun baru. Satuan Sabhara Polres Sragen menyita lebih dari seribu botol miras di beberapa wilayah Sragen, terutama di wilayah Sragen kota.

Miras tersebut diamankan Polisi dari penjual di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen saat operasi pekat (penyakit masyarakat).  



Dari jumlah tersebut, 288 diamankan dari salah seorang penjual di Kecamatan Sidoharjo, 272 dari penjualan Kecamatan Tangen. Sisanya dari lima penjual tersebar di Kecamatan Sragen Kota, Karangmalang dan Kedawung.

“Miras diamankan dari dua usaha rumahan, kawasan Sidorejo Kedawung dan Kroya, Kecamatan  Karangmalang. Kemudian dari dua toko kelontong di Widoro Sragen Wetan, dan Krapyak Sragen Wetan.” Ujar Kasat Sabhara AKP Suyono dalam press rilis di Mapolres Sragen, Kamis (5/12/2019).

Menurut AKP Suyono, para penjual ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018.  

Operasi pekat, selain menyasar penjualan miras juga menyasar perjudian, Pekerja Seks Komersial (PSK), penjual petasan dan kembang api. Di kesempatan yang sama Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno menjelaskan, dari seribu botol miras hasil razia, sebagian besar produk pabrikan. Sebagian lagi miras tradisional yang dikemas dalam botol minuman. (saf)

(wd)