Hard News

Pilkada 2020, Awas Penerima Money Politic Bisa Dipidana!

Jateng & DIY

28 November 2019 11:01 WIB

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono

SOLO, solotrust.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang bakal berpaku pada kebijakan dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016. Dalam hal tindak pidana pemilu money politic diatur lebih tegas berbeda dengan regulasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salah satunya mengatur pengaturan sanksi jelas bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.



"UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk tindak pidana pemilu, money politic antara pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi. Berbeda dengan regulasi 7/2017 Pileg Pilpres kemarin yang kena sanksi pidana hanya pemberi, tapi penerima tidak," ucap Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Kamis (28/11/2019).

Budi berharap kebijakan ini dapat menekan angka money politic. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila ada potensi kecurangan mengarah pada tindakan money politic.

"Efektif menekan, iya, nah efektif tidaknya kemudian kita mengharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat berani melaporkan kepada Bawaslu apabila ada potensi kecurangan yang mengarah pada money politic. Hal yang penting adalah lapor dulu ke Bawaslu," ujarnya.

Setelah Bawaslu menerima laporan, barulah memiliki kewenangan untuk ranah melakukan verifikasi dan mengkaji apakah memenuhi unsur formal dan material. Kebijakan ini menjadi upaya preventif terhadap praktik yang berpotensi mencederai demokrasi.

"Kalau memenuhi dua unsur formal dan material, kita diskusikan dengan organ kepolisian dan kejaksaan dalam forum Gakkumdu, pidana Bawaslu tidak bisa sendirian," jelas Budi Wahyono. (adr)

(redaksi)