Hard News

Buta Pascaoperasi, RS Mata Solo Tuding Penjual Soto Cemarkan Nama Baik

Hukum dan Kriminal

28 November 2019 09:49 WIB

Jumpa pers RS Mata Solo bersama kuasa hukum menyikapi kasus penjual soto buta di Hotel Harris Solo, Rabu (27/11/2019)

SOLO, solotrust.com - Pihak Rumah Sakit Mata Solo resmi mengadukan balik pasien bernama Kastur kepada Polresta Surakarta. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum RS Mata Solo (RSMS) Rikawati dalam jumpa pers di Harris Hotel Solo, Rabu (27/11/2019).

Kastur mengalami kebutaan pascaoperasi di RS Mata Solo, diduga akibat malpraktik dilakukan dokter RH yang menanganinya, Kastur pun akhirnya menempuh jalur hukum secara pidana dan perdata serta membuat pernyataan kepada awak media yang dirasa merugikan pihak RS Mata Solo.



Dijelaskan Rikawati, berkas pelaporan terhadap pria penjual soto kini mengalami kebutaan itu telah dimasukkan pada Sabtu 23 November 2019 lalu. Ia juga menunjukkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan kepada awak media. Laporan pengaduan diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim.

Dalam pengaduan itu, Kastur dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 378 atau 372 KUHP yang dilakukan oleh teradu.

"Atas gugatan perdata dan berita-beritanya Pak Kastur, kami telah menyampaikan kepada Polresta Surakarta bahwa kami secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE  dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tidak menutup kemungkinan dengan pasal 378 atau 372 KUHP. Kalau untuk proses pidana kami telah mendampingi dokter RH menjalani pemeriksaan di Polres beberapa saat lalu dan kami sampaikan bukti yang ada," ujar Rikawati.

Bukti itu berupa proses penanganan ketika di RS hingga dokter RH diperiksa majelis kehormatan etik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan kebutaan Pak Kastur bukan karena kesalahan prosedur penanganan RS Mata Solo yang dilakukan dokter RH, namun karena penyakit komplikasi.

"Karena kode etik kami tidak akan menyampaikan apa saja jenis komplikasi penyakitnya yang diderita Pak Kastur di forum ini, tapi akan kami buka nanti di persidangan beserta semua bukti-buktinya," kata Rikawati.

Sementara itu, kuasa hukum Kastur, Bagus Triyogo, menyebut aduan yang ditujukan kepada kliennya tidaklah tepat karena apa yang disampaikan Kastur ialah menanggapi pertanyaan wartawan.

"Diadukan UU ITE itu tidak tepat karena klien kami hanya menjawab pertanyaan awak media. Kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya kira kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," ucapnya.

Lalu untuk pasal penipuan dan penggelapan atas uang bantuan RS Mata, menurutnya tidak ada yang harus dipermasalahkan. Apabila di jalur hukum, seharusnya melalui jalur perdata sesuai perjanjian perdamaian.

(redaksi)