Serba serbi

Awas! Modus Penipuan Bergeser, Tak Hanya PIN yang Harus Dirahasiakan

Teknologi

27 November 2019 23:05 WIB

Ilustrasi ATM (Sumber: Pixabay)

Solotrust.com– Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, melihat masih banyaknya masyarakat tidak paham akan data-data pribadi yang harus dirahasiakan.

“Sekarang orang cenderung seolah-olah yang harus dirahasiakan hanya PIN (personal identification number). Padahal data perbankan dari mulai OTP (one time password), CVV (tiga kode khusus di belakang kartu kredit), hingga nama ibu kandung dan nomor seluler kita pun harus dirahasiakan. Jangan sekali-kali bocorkan ini,” paparnya dalam Diskusi Publik "New Cyber Crime Business Model dan Kejahatan melalui Sarana Telekomunikasi” di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, awal pekan ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Kominfo (kominfo.go.id), Rabu (27/11/2019).



Menurutnya, kesadaran menjaga data pribadi ini sangat dibutuhkan, melihat adanya pergeseran dalam modus penipuan saat ini.

“Undian berhadiah, jual barang murah, modus peminjaman uang, ini modus-modus lama. Modus yang baru dan agak lebih tren adalah modus penipuan melalui akun WhatsApp. Misalnya ganti nomor, tapi WhatsApp masih terpasang pada nomor yang sudah kita tidak pakai. Ketika nomor itu diaktifkan oleh orang lain, orang tersebut meng-install WhatsApp, maka otomatis orang seolah-olah memiliki nomor WhatsApp yang saudara punya,” jelas Dirjen Ramli.

Modus baru lainnya adalah penipuan dengan nomor telepon yang mirip dengan call center institusi perbankan tertentu.

“Misalnya, nomor call center BCA ini kan 1500 888. Orang tersebut juga membuat nomor yang sama, tetapi di depannya +1622. Ada yang  +16 1500 888 kemudian dia akan meng-hack,” jelasnya.

Mengatasi hal ini, Dirjen Ramli turut membagikan beberapa tips aman menggunakan media sosial, salah satunya dengan pengaturan privasi dan status pribadi.

"Ada pengaturan privasi yang Anda harus jaga betul, mengontrol pembaharuan status, memblokir pengguna  tidak diinginkan, menghapus percakapan, dan menduplikasi yang dua langkah,” imbau Dirjen Ramli.

(redaksi)