Hard News

Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 24 Curas, 3 Diantaranya Didor Kakinya

Hukum dan Kriminal

20 November 2019 18:23 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto saat memperlihatkan barang bukti dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum, Di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Rabu (20/11/2019).


SEMARANG, Solotrust.com- Sebanyak 24 pelaku dari berbagai tindak kejahatan di beberapa wilayah di Jawa Tengah berhasil diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Beberapa kasus yang berhasil diungkap antara lain, prostitusi dan mucikari dengan TKP Semarang, Curas di wilayah Demak, penyerangan dengan Air Gun di Magelang serta Judi Dadu dan Cap Julie di Karanganyar.



Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng salah satunya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang di kendalikan dari dalam lapas Pati dan Kedungpane Semarang.

Ketiga pelaku berinisial YT, AJ dan TR terpaksa diberi hadiah timah panas dari aparat karena berusaha melawan dan melarikan diri. Ketiganya dikendalikan oleh Wawan alias Wawe (55) yang ditahan di Lapas Pati dan Jamal (55) ditahan di lapas Kedungpane Semarang dalam kasus lain.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas penyekapan supir yang beroprasi di jalan lingkar Demak di desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Sabtu 3 November 2019.

“Dalam kejadian ini, Sopir bernama Philipus memang sendirian membawa truk, korban disekap dan dibuang saat sedang istirahat di wilayah Demak, Barang barang yang ada didalam senilai Rp 400 juta dibawa kabur,” kata  Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna, saat konferensi pers, di depan Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Rabu ( 20/11/2019).

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto menuturkan, 2 orang tahanan yang turut terlibat dalam aksi ini berperan mengendalikan 3 tersangka di lapangan dengan mengunakan hanphone.

“Napi Wawan alias Wawe yang di tahan di LP Pati, yang divonis 1 tahun 6 bulan, bertugas mencari pelaku, sedangkan napi Jamal yang ditahan di LP Kedungpane Semarang, yang di vonis 3 tahun, bertugas mencari penadahnya, dalam kasus yang sama curas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Budhi Haryanto menambahkan, pihakya akan mendalami oknum LP yang terlibat di dalam kasus ini, bagaimana caranya si narapidana dalam menjalankan aksinya, dia punya HP yang digunakan untuk komunikasi, apakah dia sudah punya jaringan sebelum masuk dalam lapas.

Sementara, modus 3 pelaku yang berada  di TKP mencari truk secara acak yang melintas di sepanjang jalan pantura antara di Demak – Pati. Dalam melakukan aksinya sang pelaku ini berkeliling sepanjang pantura. “Kalau ada sopir truk sendirian dan bisa dilumpuhkan maka akan dijadikan sasaran. Disekap, dibuang lalu diambil barang bawaannya dipindahkan di kendaraan lain,” imbuhnya.

Dari kasus curas ini, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hanphone, 3 karton pipa air, Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000, 2 karton kaca mata, 1 Unit Truk, 5 karton baterai, 19 karton obeng,13 tabung alumunium dll.

Para tersangka ini di jerat dengan Pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9  tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud memudahkan pencurian .Serta Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan. (vit)

(wd)