Hard News

4.5 Liter Miras Disita , Kapolsek Tegur Pemilik Warung

Jateng & DIY

15 Agustus 2017 13:35 WIB

SRAGEN, solotrust.com –  4.5 liter minuman beralkohol disita Polsek Sragen Kota dalam kegiatan razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (14/08/2017) malam.

Razia diprioritaskan pada peredaran minuman beralkohol, dipimpin langsung Kapolsek Sragen Kota AKP Suseno dengan sasaran sejumlah warung di kelurahan Sine, sebagaimana diinformasikan oleh salah seorang warga.



Merasa kurang nyaman dengan adanya pedagang yang masih menjajakan minuman keras, warga yang enggan di sebut namanya ini, langsung menghubungi Kapolsek dan meminta agar warung tersebut segera diperingatkan agar keberadaannya tak mengganggu warga lain, karena sering buka hingga larut.

Menanggapi informasi warga, AKP Suseno langsung mengadakan penyelidikan dengan mengerahkan personil intel dan reskrim Polsek. Benar saja, hilir mudik pembeli di warung yang berdomisili di dukuh Klumutan, kelurahan Sine, Sragen Kota milik AT (35) ini, rata rata adalah seorang pemuda.

Tak ragu akan informasi warga tersebut, Kapolsek segera mendatangi warung, bersama sama dengan  petugas unit reskrim. Dalam pemeriksaannya, sejumlah 3 botol miras tradisional jenis ciu ternyata tersedia diantara stok minuman lainnya.

Saat ditanyai Kapolsek, pemilik tak mengelak bahwa ia memang menjual minuman tersebut kepada pelanggannya. Saat ini 4.5 liter miras jenis ciu yang dikemas dalam 3 botol ini telah diamankan di Mapolsek. Selain menyita barangbukti, Kapolsek juga memberikan teguran kepada AT untuk tidak mengedarkan minuman yang membahayakan bagi kesehatan manusia ini.

“miras tersebut telah kami amankan dan penjual atau pemilik warung juga telah kami peringatkan” Ujar Kapolsek

 

(Humas Polres Sragen/tribratanews)

(Patner)