Pend & Budaya

BEM Soloraya Siap Kawal Nasib Uji Materi UU KPK

Pend & Budaya

15 November 2019 11:19 WIB

Musyawarah dan Dialog Mahasiswa Soloraya dengan tema "Menyikapi Polemik Perppu KPK: Mahasiswa, Konstitusi dan Marwah Demokrasi" di Aula Sido Luhur Universitas Islam Batik Surakarta, Kamis (14/11/2019)

SOLO, solotrust.com– Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya mengajak mahasiswa se-Soloraya mengikuti mekanisme hukum yang digaransi undang undang dalam mengawal uji materi judicial review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Koordinator BEM Soloraya periode 2018-2019, Muhammad Arief Oksya dalam acara Musyawarah dan Dialog Mahasiswa Soloraya dengan tema "Menyikapi Polemik Perppu KPK: Mahasiswa, Konstitusi, dan Marwah Demokrasi" di Aula Sido Luhur Universitas Islam Batik Surakarta, Kamis (14/11/2019).



“Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, hingga kini terus menjadi polemik. Oleh sebab itu, uji materi yang saat ini tengah berlangsung di MK harus benar-benar dikawal, secara konstitusional,” kata dia.

Revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019, seakan terus menuai kecaman yang berakhir pada kegaduhan publik melalui gelombang besar demonstrasi di sejumlah daerah. Bahkan, jatuhnya korban jiwa tak terelakkan, baik dari sisi aparat keamanan maupun mahasiswa tidak sesuai substansi.

Hingga sekarang, sejumlah elemen mahasiswa masih menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) demi membatalkan UU KPK hasil revisi.

Menurut hemat Oksya, isi UU KPK hasil revisi sebenarnya bisa menjadi diskursus akademik yang terbuka untuk dibedah. Namun demikian, di tengah iklim birokrasi yang begitu terbuka, mahasiswa justru memilih menggelar demonstrasi dengan massa besar, tidak jarang unjuk rasa ini kerap bergesekan dengan penunggang gelap yang terlihat dari sejumlah aksi massa mahasiswa sering diprovokasi hingga berakhir rusuh dan anarkis.

“Polarisasi dan agitasi sering membenturkan keduanya, seolah oleh demonstrasi adalah 'oktagon' perang antara mahasiswa versus aparat, hanya menjadi narasi yang berujung saling membenturkan lembaga negara dan yang terjadi justru negara dan polisi adalah common enemy (musuh bersama) yang harus terus diperangi. Sebenarnya bukan itu yang kita cari, tapi yang kita cari ada poin-poin yang harus kita bawa dan tersampaikan, Judicial review ini treatment yang bagus,” bebernya.

Untuk itu, BEM Soloraya menyatakan komitmen mengajak dan mengimbau mahasiswa, khususnya di Soloraya untuk menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan harmoni publik. Sebenarnya, jika pun presiden harus menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru, prosedur konstitusinya harus melalui persetujuan DPR untuk mengundangkan Perppu. Jika ditolak sama saja, MK menjadi wadah untuk penyelesaian sesuai konstitusi.

Karena itu, solusi paling arif dan konstitusional adalah mengawal jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi karena ini menjadi jalur satu-satunya yang digaransi melalui status hukum final. Mekanisme ini akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara dengan role model demokrasi yang dewasa dengan hukum sebagai marwah utama bangsa,” pungkasnya.

Adapun dalam musyawarah dan dialog ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Sekretaris BEM Soloraya Eko Wahyudi dan Koordinator BEM Soloraya 2019-2020 Dzikri Ur Robbi. Dalam acara tersebut juga dihadiri Rektor Uniba Pramono Hadi. (adr)

(redaksi)