Hard News

CPNS: Pelamar Kategori P1/TL Bisa Gunakan Nilai SKD 2018

Sosial dan Politik

5 November 2019 13:01 WIB

Ilustrasi tes Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peserta dengan kategori P1/TL diberi peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019,



“Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PANRB No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, saat membuka Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, awal pekan ini.

Menurut Suharmen, sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018, dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

 Sistem SSCASN BKN, kata dia lebih lanjut, akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS 2018.

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: (a). Nilai SKD 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran 2018,” kata Suharmen.

(redaksi)