Hard News

Ini Tahapan Pilwalkot Solo, Pendaftaran Pasangan Calon Mulai 16 Juni 2020

Sosial dan Politik

30 Oktober 2019 15:34 WIB

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti.


SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Hal itu dipaparkan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti.



“Pedoman teknis sudah kami tetapkan untuk acuan bagi penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilwalkot Surakarta 2020, ditetapkan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2019 setelah akhir perencanaan program dan angaran,” kata Nurul kepada solotrustcom, Rabu (30/10/2019).

Nurul menjelaskan, 1 November 2019 mulai dilakukan tahapan persiapan berupa sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penyuluhan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang berlangsung hingga 22 September 2020. Selanjutnya pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilaksanakan dalam rentang waktu berbeda.

“PPK 1 hingga 31 Januari 2020, PPS 21 Februari hingga 21 Maret 2020, dan KPPS 21 Juni hingga 21 Agustus 2020. Untuk masa kerjanya, PPK 1 Februari 2020 hingga 23 November 2020, PPS 23 Maret hingga 23 November 2020 dan KPPS mulai 23 Agustus hingga 30 September 2020. Sedangkap PPDP pembentukan 16 – 29 April dan masa kerja 17 April hingga 16 Mei 2020,” paparnya.

Sementera itu untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan mulai 27 Maret 2020 serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan oleh PPS maksimal 22 September 2020. Dari sisi penyelenggaraan Pemilu, pendaftaran pasangan calon dimulai 16 – 18 Juni 2020, selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU Surakarta pada 8 Juli 2020

“Untuk pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon 9 Juli 2020 serta waktu sengketa tata usaha negara pemilihan 13 Juni hingga 24 Agustus 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan terkait pelaksanaan masa kampanye dimulai pada 11 Juli hingga 19 September 2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.

“Debat publik/terbuka antar pasangan calon. Untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik pelaksanaannya 6 - 19 September 2020, masa tenang dan pembersihan APK 20 – 22 September 2020,” bebernya.

Tahapan selanjutnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada 23 September 2020. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota akan diumumkan KPU Surakarta pada 29 September – 2 Oktober 2020 dapat dilihat melalui laman KPU.

“Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sedangkan apabila ada pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU,” pungkasnya. (adr)

(wd)