Pend & Budaya

Solo Punya 23.080 Meter Jalur Sepeda, Dishub Dorong Optimalisasi Bersepeda di Kota Solo

Pend & Budaya

29 Oktober 2019 20:57 WIB

Simulasi keselamatan bersepeda Dishub Surakarta, di Hotel Loji Solo, Sabtu (26/10/2019).

SOLO, solotrust.com – Dinas Perhubungan Kota Surakarta bersama Kota Kita mendorong optimalisasi penggunaan sepeda di Kota Solo. Pemkot terus berupaya memenuhi dan mengembangkan kebutuhan fasilitas bagi pesepeda di Kota Solo salah satu manfaatnya mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Ari Wibowo. Permasalahan transportasi perkotaan seperti kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalin, parkir, angkutan umum dan polusi udara. Sebagaimana garis besar kebijakan transportasi perkotaan pemerintah, yakni pengembangan transportasi perkotaan dengan memperhatikan fasilitas pesepeda dan pejalan kaki. Prasarana lalin bagi pesepeda meliputi rambu lalin, pemarkaan, lajur khusus, APILL dan sarana parkir.



“Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan pasal 62 disebutkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda, dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas dari kendaraan bermotor,” kata Ari kepada solotrustcom, Selasa (29/10/2019)

Sedangkan larangan untuk pesepeda, Ari menjelaskan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan pasal 122 menyebutkan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan, mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain, dan jika telah disediakan jalur khusus dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor.

“Sistem zonasi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kan menerima peserta didik dari raidius terdekat dari sekalah, ini bisa menjadi salah satu upaya menggerakkan kembali program Bike to School,” ujar Ari.

Lebih lanjut, kata Ari, lokasi jalur lambat untuk pesepeda yang ada di Kota Solo sepanjang 17.380 meter dan ditambah 5.700 meter city walk Jalan Slamet Riyadi sisi selatan sehingga totalnya mencapai 23.080 meter.

“Jalan Adi Sucipto 3.500 meter, Jalan MT. Haryono 320 meter, Jalan A. Yani 260 meter, jalan Kol. Sutarto 1.100 meter, Jalan Slamet Riyadi 5.700 meter, Jalan Dr. Radjiman 1.900 meter, Jalan Kapten Mulyadi 1.500 meter, Jalan Ir. Sutami 1.900 meter, Jalan Urip Sumoharjo 1.200 meter,” papar dia.

Ari menambahkan program Dishub yang sudah terealisasi untuk mendukung program ini meliputi, sosialisasi zona selamat sekolah, rambu lalin arahan kendaraan tidak bermotor masuk jalur lambat di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, traffic light khusus kendaraan tidak bermotor.

“Kemudian penyediaan parkir sepeda di lokasi public area, MoU Wali Kota dan Kapolresta Surakarta terkait larangan berkendara motor di bawah usia 17 tahun, penunjukan 11 sekolah pelopor keselamatan jalan dan sosialisasi dan kampanye bersepeda, terakhir kami sosialisasi akhir pekan kemarin menggandeng Komunitas Kota Kita dan Solo Medicare,” pungkasnya. (adr)

(wd)