Hard News

Kuris Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Dibekuk

Hukum dan Kriminal

18 Oktober 2019 17:02 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Tujuh tersangka kurir narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.  Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric (32) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun.

Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu.



“Tersangka Assi telan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu di dalam perutnya,” terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/10/2019) dilansir dari tribratanews.

Paket sabu yang dibawa tersangka Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia.

Selain itu, aparat kepolisian juga menangkap tiga tersangka, dua orang diantaranya adalah perempuan. Awalnya penyidik menangkap dua perempuan asal Thailand yakni Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram dengan modus dimasukkan ke dalam kemaluan kurir perempuan.

“Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit sebesar 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia,” jelas Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar.

Setelah mendapat informasi Bareskrim Polri langsung menangkap Hendro alias Kebot, seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut.

Pada kasus ketiga, penyidik menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara Thailand, satu WNI. Sebanyak Dua berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh China berhasil disita.

Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama. “JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu,” tutur Perwira menengah Bareskim Polri.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(wd)