Ekonomi & Bisnis

Cerdas Bertransaksi dengan Fintech Legal

Ekonomi & Bisnis

15 Oktober 2019 11:26 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Menyikapi fenomena financial technology (fintech) ilegal, masyarakat dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Co-Founder & CEO Kredivo, Akshay Garg menjelaskan, di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media.

"Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu  upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” tuturnya.



Pihaknya berbagi beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal.

 

1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK.

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

 

2. Pahami bunga yang diberlakukan.

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.

 

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi.

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

 

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi.

Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware. (Rum)

(wd)