Ekonomi & Bisnis

Peningkatan Pinjaman Online Masih Dihantui Fintech Ilegal

Ekonomi & Bisnis

14 Oktober 2019 00:03 WIB

Akshay Garg sebagai Co-Founder & CEO Kredivo.

JAKARTA, solotrust.com - Awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran fintech ilegal menimbulkan kekhawatiran dan keresahan padahal antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech makin tinggi.

Kehadiran fintech memberi kemudahan bagi pengguna dalam mengakses produk-produk keuangan. Berdasar data OJK pada Juli 2019, terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia. Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya.



Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal sehingga menghambat upaya-upaya inklusi keuangan.

"Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen," terang Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo, salah satu platform kredit digital yang pertama kali terdaftar resmi di OJK sejak 2018 lalu.

Menurutnya, rendahnya literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat fintech di Indonesia, sehingga fintech ilegal makin melenggang. Di era teknologi saat ini, masyarakat begitu mudah mengakses informasi, terutama melalui sosial media. Untuk itu, masyarakat harus cermat karena banyak fintech ilegal memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat lewat penyebaran informasi melalui berbagai kanal.

"Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” tambah Akshay.

Pemerintah dan otoritas terkait saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.

Akshay mengatakan Kredivo selaku pelaku industri resmi berupaya memaksimalkan peran dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan. Sinergi bersama asosiasi dan regulator dinilai penting dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi agar masyarakat terhindar dari praktik fintech ilegal. Hal ini penting guna membangun ekosistem digital society di Indonesia yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

“Perkembangan fintech yang semakin pesat sebaiknya justru bukan menjadi penghalang bagi para pelaku industri untuk memaksimalkan perannya terhadap kontribusi perekonomian negara. Melalui sinergi yang kami bangun di antara pelaku industri, pemerintah, dan regulator diharap mampu menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam menghadapi berbagai tantangan di industri fintech Indonesia saat ini,” tutup Akshay. (Rum)

(wd)