Hard News

Sadis, Orang Gila Penggal Kepala Bocah SD

Hukum dan Kriminal

19 September 2019 15:27 WIB

Warga ringkus pelaku pemenggalan.


KALIMANTAN- Hati – hati dalam mengawasi anak anda, jangan sampai lengah dalam mengawasi, apalagi ada orang yang mempunyai gangguan kejiwaan di sekitar lingkungan tempat anda tinggal.



Baca: BNNK Surakarta Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Ganja Kering

Sebuah kejadian sadis dan mengerikan berlangsung di Kecamatan Limpasu Hulu Sungai Tengah ( HST ) Kalimantan Selatan (Kalsel ) pada hari Selasa (17/9/2019) siang. Seorang anak perempuan berinisial RA (9) siswi kelas IV SD tewas secara tragis karena kepalanya dipenggal oleh tetangganya sendiri bernama Ahmad (35).

 

Saat itu, RA tengah belajar kelompok dengan dua temannnya KK (8) dan K (6) di depan rumah pelaku. Entah karena apa, tiba – tiba Ahmad sang pelaku keluar dari rumah dengan menenteng parang. Tak berselang lama, parang yang di bawa oleh Ahmad ditebaskan ke arah kepala korban yang tengah asik belajar kelompok bersama teman – temannya. Seketika itu juga kepala RA putus. Mengetahui temannya di penggal kepalanya secara tiba – tiba oleh si pelaku,  KK dan K spontan lari pulang ke rumahnya masing – masing karena ketakutan. Mereka menceritakan kejadian yang baru saja dialami kepada kedua orang tua masing – masing.

Setelah diceritakan oleh anak – anaknya, kedua orang tua teman RA tadi dibantu oleh warga menyergap Ahmad. Ahmad yang setelah memenggal kepala RA sempat membuang parangnya di pohon bambu dan seolah – olah tidak terjadi apa pun. Ahmad yang diketahui pernah mengalami gangguan jiwa kemudian berhasil diringkus oleh warga dan orang tua KK serta K lalu diserahkan kepada pihak kepolisian dengan diikat di atas gerobak.

Seperti yang dilansir kanalkalimantan, petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa sebuah parang, baju daster bermotif bunga milik RA yang bersimbah darah, buku tulis yang terkena noda darah kemudian sebuah pensil.

Kapolsek Limpasu, Iptu Djoni Asmoro Soetrisno melalui Babinkamtibnas Bripka Rika membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku sudah diamankan.

“Tersangka kami amankan karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini kami masih dalami motifnya.“ ujar Bripka Rika.

Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca: TNI Gadungan Ini Tipu Perempuan Lajang dan Janda, Korbanya dari Boyolali dan Semarang

Sementara itu menurut dari cerita para warga, Ahmad bukan sekali ini saja membunuh orang. Lima tahun lalu, dia juga pernah membunuh seorang warga. Ahmad memang dikenal mempunyai penyakit gangguan kejiwaan dan mempunyai temperamen yang tinggi. (dd)

(wd)