Hard News

Aliansi Masyarakat Solo Serukan Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sosial dan Politik

18 September 2019 15:01 WIB

Aliansi Masyarakat Solo menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Selasa (17/9/2019) siang.

SOLO, solotrust.com - Aliansi Masyarakat Solo menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Selasa (17/9/2019) siang.

Baca: 287 Mahasiswa Jateng Siap Bertanding di Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional XVI di Jakarta



Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Solo mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Di sela orasinya, koordinator aksi Lisa Elfina menyampaikan, bahwa berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat, rentang waktu dari tahun 2001 sampai 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada rentang tahun 2013 hingga 2015, rata-rata terdapat 298.224 kasus per tahunnya.

Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestic maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Lisa, peran pemerintah dalam membuat aturan - aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU-PKS ini menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.

Lebih lanjut, massa aksi menilai, selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian. Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material ataupun non material.

Aliansi massa yang terdiri dari sejumlah perwakilan organisasi, LSM, dan komunitas seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo, LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris ini, mendesak pemerintah untuk serius dalam menggarap RUU ini.

“RUU-PKS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temu. Hingga saat ini RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR. Jadi, DPR ini bekerja untuk siapa? RUU-PKS sudah sangat mendesak untuk disahkan” jelas Lisa kepada waetawan, di sela aksi.

Menurutnya, ada 3 pokok tujuan yang ada pada RUU-PKS, yakni mencegah, memulihkan dan menghapuskan kekerasan seksual, menindak pelaku serta meletakan kewajiban pemerintah dengan melibatkan masyarakat, keluarga, dan korban.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap RUU-PKS, Lisa menambahkan bahwa RUU ini merupakan murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Ia juga berharap supaya produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah.

Baca: NCT Dream Satu-satunya Artis Asia yang Masuk Daftar 21 Under 21: Musics Next Generation

“RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih mengandung banyak kerancuan.” pungkasnya. (Kc)

(wd)