Hard News

BNNK Surakarta Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Ganja Kering

Hukum dan Kriminal

16 September 2019 16:37 WIB

Konferensi pers kasus penyelundupan ganja kering siap edar seberat 50 kilogram, di Kantor BNNK Surakarta, Senin (16/9/2019) siang.


SOLO, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil mengggagalkan penyelundupan ganja kering siap edar seberat 50 kilogram.



Baca: Terlalu! Dua Mahasiswa Ini Simpan Ganja di Ruang Senat Kampus

Paket ganja kering dalam jumlah besar tersebut, rencananya akan diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dilakukan jaringan Sumatera – Jawa, melalui seorang kurir bernama Anang Arif alias Minarjo (45), pria asal Malang, Jawa Timur,

Tersangka Anang Arif tak menyangka sebelumnya jika dirinya sudah diintai oleh petugas BNNK Surakarta di sebuah agen bus Antar Kota Antar Provisnsi (AKAP), di kawasan Gilingan, Surakarta.

Sehingga begitu bus yang membawa tersangka dari Jakarta tiba di agen bus tersebut, petugas BNNK Surakarta langsung bergerak naik ke dalam bus dan menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan paket ganja yang dibawa tersangka yang terbungkus plastik dengan isolasi.

Ketua BNNK Surakarta, AKBP Ridho Wahyudi mengatakan, pada awal bulan September 2019, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis ganja ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dilakukan jaringan Sumatera - Jawa dalam jumlah besar.

Disampaikan Kepala BNNK Surakarta, modus penyelundupan, ganja ini disimpan tersangka dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar kota dan provinsi melalui pelabuhan Merak, Banten.

"Pada tanggal 10 September 2019 kurir yang akan membawa ganja ini berangkat dari Jawa Timur ke Jakarta melalui Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta," terang Ridho dalam konferensi pers di Kantor BNNK Surakarta, Senin (16/9/2019) siang.

"Begitu tiba di Jakarta, ada yang menjemput kurir ini dan dibawa menuju ke Cilegon. Dari Cilegon, pada Kamis 12 September,  kurir ini membawa ganja menggunakan bus menuju Soko dan Malang," sambungnya.

Menurut Ridho, selain mengamankan tersangka, penangkapan yang juga dibantu BNN Provinsi Jateng ini, petugas juga mengamankan ganja seberat 50 kilogram serta sabu - sabu sebanyak 1,6 gram.

Baca: Jangan Main-Main! Ini Bahaya Ganja Bagi Tubuh

"Tersangka terancam Pasal primer 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati," pungkasnya. (Kc)

(wd)