Hard News

Antasari Azhar: Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Pihak Eksternal

Hukum dan Kriminal

16 September 2019 11:32 WIB

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.


SOLO, solotrust.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, menyampaikan, bahwa pada saat dirinya masih memimpin, penyadapan hanya berfungsi sebagai alat bukti tambahan dan bukan menjadi alat utama dalam mengungkap suatu kasus. Penyadapan pun dilakukan dengan sangat hati-hati, serta dilakukan KPK setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik), untuk memulai penyidikan.



Baca: Pakar Hukum Tata Negara UNS Sebut Revisi UU KPK Bisa Hilangkan Taring KPK

"Pada era saya, penyadapan bisa dilakukan saat KPK telah memiliki beberapa alat bukti lain. Jadi penyadapan dilakukan dengan sangat berhati-hati. Penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti bukan alat utama dalam suatu kasus," papar Antasari kepada wartawan, usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia, di Lodji Gandrung, Rumah Dinas Walikota Surakarta, Sabtu (14/9/2019).

Pernyataan itu diutarakan Antasari terkait mencuatnya polemik tentang penyadapan yang saat ini tengah dikhawatirkan dapat melemahkan sepak terjang KPK, jika nantinya disahkan dalam RUU sebelum akhirnya dicoret oleh Presiden Joko Widodo.

Antasari sepakat terkait perlunya pengawasan penyadapan itu. Kendati demikian, dirinya perlu mengetahui lebih lanjut perihal tahapan penyidikan yang hendak diterapkan pimpinan KPK saat ini.

Pengawasan penyadapan yang menjadi senjata jitu lembaga antirasuah ini, menurut Antasari, bukanlah ditujukan untuk memperlemah KPK, melainkan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari penyadapan itu sendiri.

“Maksudnya KPK tak perlu minta izin pada pihak eksternal, bisa bocor nantinya. Cukup pihak internal KPK saja yang tahu,” jelas Antasari.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyetujui perihal izin penyadapan bagi KPK, sebagaimana telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca: Akademisi dan Mahasiswa UNS Tolak Revisi UU KPK, Dinilai Tidak Lazim

Dimana, dalam hal ini Presiden Jokowi menyetujui bahwa KPK perlu izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, seperti yang tertuang dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. (Kc)

(wd)