Hard News

KPU Surakarta Tetapkan Anggaran Pilwalkot Surakarta 2020 Sebesar Rp 17,8 M

Sosial dan Politik

11 September 2019 09:56 WIB

Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito.

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah menyusun ikhtisar alokasi penggunaan anggaran untuk tahapan Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020 senilai Rp 17.826.565.500. ada 3 termin pencairan.

Seperti disampaikan oleh Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito saat dijumpai solotrustcom di Kantor KPU, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (10/9/2019). Anggaran sebesar Rp 17,8 Miliar tersebut, kata Kajad, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta 2020.



Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, tahap awal untuk Pilkada 2020, KPU Surakarta harus mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di mana KPU kabupaten/kota harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kita sudah kerja sama dalam penyusunan anggaran. Total kebutuhan yang disusun untuk Pilwalkot 2020 sebesar Rp 17,8 Miliar, asumsinya tiga pasangan calon (paslon), secara perhitungan bisa muncul 2 calon dari DPRD Kota Surakarta, kalau jalur perseorangan kita beri kesempatan satu calon,” kata Kajad.

Kajad menjelaskan, ada 15 tahapan yang dianggarkan untuk persiapan dan pelaksanaan Pilwalkot meliputi, perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, serta pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS).

“Termasuk pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi paslon perseorangan, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan dan terakhir pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran. Nominal pengajuan sudah fixed. Tapi nanti masih ada pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rasionalisasi apakah disetujui seluruh usulannya atau ada penyesuaian. Yang harus dianggarkan utamanya jaminan tenaga kerja ad hoc,” papar dia

Kajad menyampaikan, terkait NPHD, Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang kaitannya tentang pencairan NPHD untuk hibah Pilkada, yaitu hibah tersebut harus terbagi menjadi tiga termin. Termin Pertama 40 persen, kedua 50 persen dan ketiga 10 persen. Pihaknya berharap NPHD sudah ditandatangani KPU Surakarta dan Pemkot Surakarta pada 1 Oktober 2019 mendatang.

“Termin pertama 40 persen ini diharapkan bisa dicairkan 14 hari setelah NPHD ditandatangani. Sesuai Permendagri 54 maupun PKPU 15, NPHD ini harus bisa dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan itu dilaksanakan," katanya.

“Setelah ditandatangani, 14 hari kedepan bisa mencairkan, termin pertama 40 persen dari Rp 17,8 Miliar atau sekitar Rp 7,1 miliar. Lalu, termin kedua pencairannya dilaksanakan 4 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan atau tanggal 23 Mei 2020 sebesar 50 persen dari Rp 17,8 miliar jadi Rp 8,9 miliar. Termin terakhir satu bulan sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 23 Agustus 2020 mencairkan 10 persen atau Rp 1,7 miliar," beber dia mejelaskan. (adr)

(wd)