Hard News

Pemkot Sterilkan Bangunan Liar di Sisi Jalan Provinsi

Jateng & DIY

03 September 2019 11:14 WIB

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Didik Anggono.

SOLO, solotrust.com – Pemkot Surakarta berupaya mensterilkan bangunan liar yang berada di sisi jalan provinsi maupun jalan nasional karena aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan hunian liar dinilai rawan. Proses tahapan penertiban dilakukan secara persuasif.

Baca: Lanskap Manahan, Pemkot Bakal Tata PKL Dengan Konsep Skywalk



Dinas Perdagangan Kota Surakarta sudah ancang-ancang untuk menertibkan bangunan liar di pedestrian sisi jalur lambat Jalan A. Yani, Tegalharjo, Jebres. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Didik Anggono.

“Akhir bulan Agustus lalu sudah mendatangi pemilik, kami berikan kelonggaran sampai akhir September nanti untuk membongkar bangunan tersebut,” kata Didik kepada solotrustcom, Selasa (3/9/2019)

Didik mendata ada sebanyak 13 bangunan liar permanen di sepanjang kawasan tersebut. Upaya serupa telah dilakukan Disdag pekan - pekan sebelumnya, namun tidak mendapat respon dari pemilik bangunan yang sudah menempati kawasan tersebut puluhan tahun lalu.

“Jika pada akhir bulan masih diabaikan, maka dilakukan tindakan penertiban. Rata-rata bangunannya digunakan untuk aktivitas berdagang dan hunian,” kata Didik.

Dasar penertiban tersebut adalah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.

Baca: Wali Kota Izinkan PKL Berjualan di Eco JPO, Tapi Hanya 4 Stand

“Tugas kami menegakkan Perda, kami kedepepankan upaya persuasif tentunya,” terang Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Sutarjo. (adr)

(wd)