Hard News

Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di Mangkubumen Solo Direkonstruksi

Hukum dan Kriminal

03 September 2019 09:58 WIB

Rekontruksi kasus pembunuhan di kawasan Turisari, Mangkubumen, Surakarta, Senin (2/9/2019) siang.

SOLO, solotrust.com -  Gelar perkara kasus penusukan yang menewaskan Boento Tanojo (44), warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo digelar di kawasan Turisari, Mangkubumen, Surakarta, Senin (2/9/2019) siang.

Baca: Pembunuhan di Mangkubumen Ternyata Soal Cinta Segitiga



Dalam rekontruksi yang melibatkan tersangka Andreas Kurniawan (36) itu, diperagakan sekira 40 adegan terkait penganiayaan hingga berujung kematian korban Boento Tanojo.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk mencari kesesuaian keterangan tersangka dan saksi di lapangan mengenai kronologis kejadian peristiwa berdarah tersebut.

"Ada sekira 40 adegan yang diperagakan," terangnya kepada wartawan, Senin (2/9/2019). 

Rekonstruksi ini, sambung Fadli diawali dari kedatangan tersangka di warung salad menuju ke rumah mertuanya, hingga pelaku bertemu korban ada di sana. Kemudian pelaku kembali ke warung dan mengambil sebilah pisau dapur, yang ia selipkan di saku kiri celana.

"Sempat adu mulut hingga berakhir dengan penganiayaan. Penusukan dalam rekonstruksi merupakan adegan ke-23, hanya satu kali tusukan menggunakan pisau dapur,” imbuh Kompol Fadli.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Albert Roni, yang juga hadir dalam gelar rekonstruksi untuk  mengikuti setiap adegan sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

"Kami tunggu pelimpahan berkas perkaranya masuk ke Kejaksaan, baru nanti akan kami teliti. Tentu sesuai dengan ketentuan UU," kata Albert.

Dari rekontruksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan masih akan mencari data lain sebagai penguat guna mencari kesimpulan, apakah kasus tersebut ada unsur kesengajaan atau unsur perencanaan sebelumnya.

"Tidak bisa hanya melihat (rekonstruksi) langsung bisa menyimpulkan. Harus dilihat secara utuh dari berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Adapun rekontruksi itu digelar atas kasus penusukan yang dilakukan tersangka Andreas Kurniawan terhadap Boento Tanojo, di kawasan Jalan Sri Gunting 3, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta, yang terjadi Rabu (21/8/2019) lalu. Kasus tersebut dilatar belakangi cinta segitiga antara tersangka, korban dan istri tersangka.

Baca: Polisi Merekontruksi Pembunuhan Sadis di Klaten Dengan 50 Reka Adegan

Tersangka sempat menjadi buronan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Surakarta hingga Polisi melakukan pengejaran. Kurang dari 12 jam warga Potrojayan, Serengan, Kota Surakarta itu pun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan aparat kepolisian dari tim Satreskrim Polresta Surakarta. Pelaku diciduk saat berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Anggrek No. 1, Kota Semarang, Kamis (22/8/2019) lalu, pada pukul 09.30 WIB. (Kc)

(wd)