Hard News

Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Jangan Coba-coba!

Hukum dan Kriminal

26 Agustus 2019 11:28 WIB

Seorang pengendara melintasi jembatan sungai Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon yang telah terpasang papan larangan membuang sampah di sungai, Senin (26/8/2019)

SOLO, solotrust.com – Sampah sungai masih menjadi permasalahan yang cukup krusial, edukasi maupun upaya persuasif terus digencarkan Pemkot Surakarta untuk mengubah pola perilaku kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah di sungai.

Baca: Warga Resik-Resik Sampah di Sungai Jenes



Hingga sekarang tak tanggung-tanggung, pelaku pembuang sampah sembarangan bakal diseret ke meja hijau dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring). Belum lama ini, operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepolisian berhasil menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai, di dua lokasi berbeda. Keduanya pun akhirnya disidangkan.

“Penangkapan itu pada hari Rabu (7/8/2019) saat penertiban bersama, kita tangkap basah saat membuang sampah, pertama ada di jembatan kawasan Pajang seorang pelaku industri sosis rumahan, dini hari pukul 02.30 WIB, kedua di Jembatan Kandang Sapi Jebres pukul 04.00 WIB, pelaku seorang penjual angkringan,” beber Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Surakarta, Mardiono Joko Setiawan kepada solotrustcom, Senin (26/8/2019)

Menurut Joko, pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Pasal 62 huruf g. Pelaku diancam hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Sehingga kami ajukan untuk sidang karena tindakan itu jelas melanggar, sidang berlangsung Kamis (22/8/2019) siang di Pengadilan Negeri Surakarta, hakim memutuskan denda Rp 150 ribu kepada pelaku. Tipiring ini menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya ada efek jera sehingga kejadian serupa tak terulang lagi, toh kebersihan sungai kan tanggung jawab kita semua dan nanti untuk kelangsungan anak cucu kita," tegasnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surakarta, Agus Siswo Riyanto, menyatakan bila pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat melalui kelurahan sebagai ranah persuasive agar warga tidak membuang sampah sembarangan di sungai, namun sejumlah warga tertangkap tidak mengindahkan peraturan.

Pria yang akrab disapa Agus Sis itu berharap tindakan tegas ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga lebih taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih lagi kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelangsungan ekosistem sungai. Dikatakan dia, Satpol PP juga telah mengantongi peta lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan dan tak akan rutin berpatroli.

Baca: Konfigurasi Maru Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

“Patroli seperti ini akan terus kami lakukan. Kami sudah mengantongi titik-titik rawan pembuangan sampah smebarangan, jadi jangan lagi mengotori sungai, jika tertangkap akan kita tindak sesuai prosedur,” tegasnya. (adr)

(wd)