Hard News

Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Akan Diteruskan Kapolresta yang Baru

Hukum dan Kriminal

20 Agustus 2019 10:11 WIB

Tabrak lari di Overpass Manahan terkam CCTV. (dok. CCTV Dishub Surakarta)

SOLO, solotrust.com- Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo sebentar lagi akan berpindah tugas sebagai Direskrimum Polda Kalteng. Jabatan Kapolresta Surakarta akan digantikan oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

Baca: Soal Kecelakaan di Overpass Manahan, Kombes Ribut Akan Tangani Kasus Dengan Transparan



Rencananya serah terima jabatan akan berlangsung pada Selasa (20/8/2019) di Mapolda Jateng. Meskipun terjadi pergantian pimpinan, Polresta Surakarta berjanji kasus tabrak lari Overpass manahan akan segera terungkap.

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, sebelum mengakhiri masa kepemimpinannya di Kota Solo, dirinya mengakui kasus menonjol yang masih menjadi pekerjaan rumah belum terselesaikan. Dirinya menegaskan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Retnoning Tri meninggal dunia dapat terungkap pada kepemimpinan AKBP Andy Rifai.

“Saya akui memang masih ada kasus menonjol yang menjadi PR, nanti di bawah kepemimpinan pak Andy Rifai akan bisa diungkap, yaitu kasus tabrak lari di Manahan.” Ucap Ribut Hari Wibowo.

Kapolres juga menambahkan hasil penyelidikan kepolisian sudah mengarah kepada pelaku. Namun, yang paling utama mencari kaitannya pelaku dengan tempat kejadian perkara. Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar, meski pengungkapan kasus tabrak lari yang viral di media sosial itu sedikit terlambat.

“Kita sudah mengarah ke pelaku, tapi yang paling penting adalah mencari benang merah yang mengaitkan antara pelaku dengan TKP, itu yang sementara masih kita kumpulkan.” Terangnya.

Sementara itu Kapolres mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tabrak lari dengan bantuan dari Polda Jateng. Kapolres mengakui ada kendala-kendala yang belum bisa disampaikan ke masyarakat demi kepentingan teknis penyelidikan, namun hal itu tidak berpengaruh kepada komitmen kepolisian untuk mengungkap pelaku.

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo juga sudah berpesan kepada Kapolresta baru yakni AKBP Andy Rifai dan tim khusus, bahwa kasus tabrak lari merupakan utang Polisi kepada masyarakat. Gugatan yang diajukan kepada Kepolisian itu merupakan hak dari masyarakat. Pada prinsipnya pihaknya tidak bisa menegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Seluruh tahapan yang dilalui itu sudah diatur berdasarkan hukum yang memerlukan waktu dan proses. Hal terpenting itu menurutnya adalah komitmen untuk mengungkap. (daw)

(wd)