Ekonomi & Bisnis

Soal Akses Data Pribadi Pengguna, Kredivo Jamin Taat Regulasi OJK

Ekonomi & Bisnis

15 Agustus 2019 16:18 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com - Salah satu platform kartu kredit digital yang pertama kali terdaftar resmi di OJK sejak 2018, Kredivo memastikan menaati aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama terkait akses ke data pribadi pengguna financial technology (Fintech) tersebut.

Baca: Hal Penting Sebelum Mengakses Pinjaman Online



Melalui siaran persnya, CTO & Co-Founder Kredivo, Alie Tan menjelaskan, Kredivo sangat membatasi akses data pribadi pengguna mereka secara ketat. Bahkan pembatasan akses data pribadi pengguna juga berlaku bagi karyawan internal dan tim engineer Kredivo yang ia nakhodai.

“Di internal perusahaan, kami pun menerapkan akses yang sangat ketat dan terbatas terhadap data pribadi pengguna. Semua data pengguna, kami enkripsi dan tidak dapat diakses oleh pihak luar maupun dalam dengan mudah. Termasuk kami investasi pada teknologi yang melindungi dari serangan hack. Data yang kami analisa pun bukanlah tentang identitas pribadi mereka, melainkan lebih kepada pola perilaku konsumsi pengguna,” jelas Alie, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, di Kredivo, data science membantu dalam proses mengenal nasabah secara virtual atau electronic Know Your Customer (e-KYC) serta dalam menentukan nilai kemampuan kredit pengguna sehingga pemberian kredit diberikan secara tepat sasaran.

Sebagai seorang CTO, Alie tentu dituntut untuk paham akan keamanan data pribadi para pengguna sesuai dengan regulasi yang diatur OJK. Kata Ali, kategori dan batasan data pribadi itu sangat luas. Misalnya mulai dari data kependudukan, hingga jejak pesan singkat dan riwayat belanja online seseorang di ponselnya, itu berbeda-beda pengkategoriannya, ada yang mengkategorikan sebagai data pribadi, ada yang tidak.

"Kredivo, sebagai layanan keuangan yang diawasi dan terdaftar di OJK tentu selalu merujuk pada regulasi OJK terkait batasan lingkup data pribadi para pengguna, tentang apa yang diperbolehkan untuk diakses, dan apa yang tidak diperbolehkan,” tutupnya. (Rum)

(wd)