Hard News

Malam Ini KPU Surakarta Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Sosial dan Politik

09 Agustus 2019 12:30 WIB

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti.

SOLO, solotrust.com – Malam nanti pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta bakal melakukan penetapan resmi perolehan kursi partai politik dan 45 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta terpilih periode 2019 – 2024 hasil pemilihan umum 17 April 2019, melalui rapat pleno terbuka di Hotel Sahid Jaya, Ketelan, Banjarsari, Solo.

“Penatapan nanti dilaksanakan jam 7 malam melalui rapat pleno di Hotel Sahid Jaya.” Kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti kepada solotrustcom, Jumat (9/8) pagi ini



KPU Surakarta akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setelah dilakukannya pembacaan putusan gugatan sengketa oleh MK pada 7 Agustus 2019. Setelah itu, KPU langsung mengusulkan pelantikan 45 calon anggota DPRD Surakarta terpilih kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, selain itu juga telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo untuk segala persiapan pelantikan.

Sebelumnya, penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih oleh KPU yang diselenggarakan melalui rapat pleno terbuka terpaksa tertunda 2 kali, pertama pada 3 dan kedua 22 Juli lalu. Kendati belum ditetapkan secara resmi, 22 Juli lalu KPU tetap melakukan pembacaan terhadap hasil perolehan jatah kursi parpol.

“Penundaan kedua karena keputusan KPU Pusat yang kami terima 22 Juli sore hari yang pada malam harinya sedianya ada penetapan, hal itu karena ada permohonan di MK dari peserta pemilu Caleg DPR RI PAN (Partai Amanat Nasional) Dapil V Propinsi Jawa Tengah,” jelasnya

Menurutnya, meskipun permohonan gugatan PAN sudah dicabut, akan tetap hingga hari tersebut MK tidak membacakan putusan penghentian perkara sengketa tersebut. Sehingga KPU Surakarta masih menunggu putusan MK. Putusan dibacakan rentang 6 hingga 9 Agustus 2019.

Sementara pada Pleno Rabu (3/7/2019) lalu, penetapan serupa juga terpaksa ditunda oleh KPU Surakarta karena belum turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Buku (BRPK) itu sebagai dasar untuk KPU RI mengeluarkan surat penetapan calon legislatif terpilih," kata Nurul.

Rapat pleno terbuka malam nanti bakal dihadiri sejumlah unsur, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Perwakilan Parpol, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surakarta, TNI, Polri dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

DPRD Kota Surakarta juga telah melakukan sejumlah persiapan serangkaian acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Surakarta masa jabatan 2019-2024. Rencananya pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus mendatang seiring dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019. (adr)

(wd)