Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Ekspor 8,9 Ribu Ton Hasil Perikanan ke 21 Negara

Ekonomi & Bisnis

25 Juli 2019 04:10 WIB

Beberapa komoditi ikan yang diekspor dalam Ekspor Raya Hasil Perikanan dalam rangka Bulan Bakti Karantina, Mutu dan Hasil Perikanan Tahun 2019 (Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)

Solotrust.com - Dalam rangka Bulan Bakti Karantina, Mutu dan Hasil Perikanan Tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasan Ekspor Raya Hasil Perikanan secara serentak di lima pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Emas, Semarang; Belawan, Medan; dan Soekarno Hatta, Makassar. Kabar ini disampaikan via narasi tunggal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (21/7/2019).

Baca juga: Permintaan Ekspor Naik, Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Paling Tinggi di Triwulan I Tahun 2019



Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memimpin langsung acara pelepasan Ekspor Raya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (19/7).

Ekspor raya hasil perikanan ini diikuti oleh 147 perusahaan perikanan binaan BKIPM yang berada di wilayah Medan, Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Adapun komoditi perikanan yang diekspor yaitu frozen tillapia, baby octopus, crayfish, frozen shrimp, frozen whole cleaned cuttlefish, frozen whole round squid, frozen black tiger shrimps, frozen squid, frozen pomfret, frozen cuttle fish, frozen black pomfret, frozen threadfin fish, frozen sweetlip, frozen ribbon fish, frozen shark fish, frozen squid, frozen catfish, frozen ribbon fish, various frozen tuna yellowfin fillet, frozen grouper fillet, frozen snapper fillet, frozen wahoo, frozen oil fish, frozen swordfish, dan frozen marlin, serta frozen tuna.

Dalam ekspor raya tersebut akan dikirim 394 kontainer produk perikanan dengan total 8.938,76 ton senilai Rp588.792.536.000.

Produk perikanan tersebut akan dikirim ke 21 negara, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, Spanyol, Singapura, Sri Lanka, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Vietnam, Austria, Malaysia, Prancis, Puerto Riko, Italia, Belanda, Australia, Inggris, Denmark, dan Yunani.

Kegiatan ekspor raya ini melibatkan 5 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM di daerah, yaitu Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Surabaya II, Balai KIPM Semarang, Stasiun KIPM Medan II, dan Balai Besar KIPM Makassar.

Dalam sambutannya di Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang tersambung dengan video conference ke empat lokasi lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, tumbuhnya usaha perikanan di Indonesia ini merupakan dampak positif dari upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang digalakkan pemerintah beberapa tahun belakangan.

Tercatat sejak 2014, KKP telah menenggelamkan 516 kapal pencuri ikan. Bahkan, di Semester I tahun 2019 saja, KKP telah berhasil menangkap 67 kapal pencuri ikan.

Pemberantasan IUU Fishing inilah yang telah memberikan dampak positif terhadap Stok Ikan Nasional. Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan). Maximum Sustainable Yield (MSY) perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan yaitu dari 7,3 juta ton di tahun 2015 menjadi 12,54 juta ton pada tahun 2017, atau meningkat sebesar 71,78 persen.

Peningkatan stok ikan ini juga dibarengi kenaikan jumlah dan nilai produksi perikanan tangkap. Produksi perikanan tangkap meningkat dari 6,67 juta ton senilai Rp120,6 triliun pada 2015 menjadi 7,3 juta ton dengan nilai Rp210,7 triliun pada 2018. Dengan kata lain, terjadi peningkatan nilai produksi perikanan sebesar 74,7 persen.

Kenaikan produksi perikanan tangkap ini berdampak terhadap produksi Unit Pengolahan Ikan (UPI) binaan KKP dan akhirnya mendorong peningkatan ekspor komoditas perikanan.

Tren ekspor produk perikanan Indonesia meningkat 45,9 persen, yaitu dari 654,95 ribu ton senilai USD3,87 miliar pada 2015 menjadi 955,88 ribu ton senilai USD5,17 miliar di 2018.

Hingga saat ini, produk perikanan kita telah diekspor ke lebih dari 157 negara di dunia. Namun, Amerika Serikat masih menjadi negara tujuan utama. Selain Amerika Serikat, negara lain yang masuk dalam 10 besar negara tujuan ekspor utama Indonesia yaitu Tiongkok, Jepang, Australia, Singapura, Thailand, Malaysia, Taiwan, Italia, dan Vietnam.

Dengan keadaan ini, akhirnya pada 2015 lalu, neraca perdagangan Indonesia menjadi yang nomor satu di Asia Tenggara. Tak hanya itu, Indonesia kini tercatat sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap, produktivitas kapal lokal terus meningkat, pembangunan berbasis perikanan kian merata ke seluruh wilayah, dan seluruh indikator kesejahteraan nelayan tradisional terus menunjukan perbaikan.

Menteri Susi juga berharap semoga pelepasan Ekspor Raya Komoditas Perikanan ini dapat mendorong semangat pengusaha-pengusaha lokal untuk meningkatkan produksi dan kualitasnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM Rina, mengatakan, kepatuhan pelaku usaha dan efesiensi sistem layanan perkarantinaan ikan terwujud berkat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor.

Sebagai tindak lanjut peraturan ini, BKIPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menandatangani kerja sama dalam rangka Pelayanan dan Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, melalui sinkronisasi Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) yang dikeluarkan BKIPM dalam penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Sinkronisasi ini tidak terlepas dari peran lembaga pemerintah Indonesia National Single Window (INSW), dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dalam proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

Dalam rangka peningkatan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas perikanan, BKIPM juga telah meluncurkan inovasi pelayanan publik.

Sebagai contoh, Balai KIPM Surabaya II menerapkan One Stop Service Quarantine (OSS-Q), yang masuk dalam TOP 99 kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh KemenPANRB. Inovasi tersebut memangkas waktu pelayanan karantina ikan dari 8 hari menjadi 4 hari, sehingga terjadi efesiensi biaya logistik kontainer sebesar 50 persen.

Kepala BKIPM KKP, mengharapkan inovasi ini dapat diterapkan di seluruh UPT BKIPM di Indonesia demi mendorong peningkatan ekspor perikanan Indonesia. Tak tertutup kemungkinan munculnya inovasi-inovasi lain dalam meningkatkan pelayanan perkarantinaan. (Lin)

(wd)