Hard News

Hati-hati! Pelaku Penyebar Hoaks Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Hukum dan Kriminal

24 Juli 2019 10:32 WIB

Ilustrasi.


SOLO, solotrust.com- Masyarakat harus berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan berita di sosial media. Sebab pelaku penyebar hoaks bisa dijerat hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.



Baca juga: Ternyata di sini Nunung Pertama Kali Gunakan Narkotika 20 Tahun Lalu

 

Seperti disampaikan, Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Surakarta Iptu Sudarmiyanto kepada solotrustcom di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Berita Hoaks di The Sunan Hotel, Kerten, Laweyan, Solo, Selasa (23/7/2019).

"Pelaku penyebar berita bohong dapat dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah karena melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, masyarakat harus berhati-hati," jelasnya.

Iptu Sudarmiyanto mengimbau kepada masyarakat supaya melakukan saring sebelum sharing, artinya jelas asal usul berita tersebut dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, agar tidak tergolong dalam penyebaran berita bohong.

Ia menjelaskan ciri-ciri berita hoaks dapat diketahui melalui konten berita tersebut, diantaranya seperti adanya diskriminasi, tendensi menjelek-jelekkan suatu pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi apalagi sampai membuat gaduh masyarakat.

"Dengan tegasnya penegakan hukum bagi para pelaku hoaks ini diharapkan masayarakat menjadi tentram dan damai demi kelanjutan pembangunan di Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait kasus penyebaran berita bohong di Kota Surakarta, Iptu Sudarmiyanto mangatakan, meskipun masih didapati berita hoaks yang beredar, namun kondisi masih tergolong belum mengkahwatirkan.

"Meski begitu kontrol dan antisipasi harus terus dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait berita hoaks. Peran aktif tokoh agama dan masyarakat yang mampu menyentuh berbagai tingkatan umur di lingkungan sekitar dinilai efektif untuk menekan penyebaran hoaks," kata dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Sekrektaris Daerah Kota Surakarta Enny Rosana mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti ratusan tokoh masyarakat (toma) dan tokoh agama (toga) se-Kecamatan Banjarsari kota Surakarta dan dilaksanakan menyeluruh di 5 kecamatan di Kota Solo secara bertahap.

Baca juga: Kominfo Kembangkan Chatbot Anti Hoaks untuk Pengguna WhatsApp dan Line

"Pemilihan toma dan toga tersebut lantaran dinilai mampu menyentuh berbagai tingkatan umur di lingkungan sekitar sehingga informasi dalam sosialisasi dapat tersalurkan lebih efektif, masyarakat itu tidak kemudian apatis, dan berita hoaks di telan begitu saja, minimal ya kita lihat hasilnya seperti apa, kita fokus masyarakat secara umum," ujar Enny. (adr)

(wd)