Hard News

KPU Surakarta Kembali Tunda Penetapan Kursi Parpol dan Anggota DPRD

Sosial dan Politik

23 Juli 2019 18:05 WIB

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti (tengah) bersama Komisioner KPU lainnya dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Royal Heritage, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Senin (22/7/2019) malam.

SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakata kembali menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Royal Heritage, Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Senin (22/7/2019) malam.

Baca juga: KPU Tunda Penetapan Anggota DPRD Solo Terpilih



Kendati belum ditetapkan, KPU tetap melakukan pembacaan terhadap hasil perolehan jatah kursi parpol. Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti menyampaikan bila penundaan sebagaimana instruksi KPU Pusat dikarenakan ada permohonan gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi dari peserta Pemilu.

Dalam pleno terbuka malam ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Parpol, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surakarta, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Penundaan ini merupakan keputusan KPU Pusat yang kami terima sore hari tadi, setelah ada permohonan di MK dari peserta pemilu Caleg DPR RI PAN (Partai Amanat Nasional) Dapil V Propinsi Jawa Tengah,” jelas Nurul kepada solotrustcom usai pleno.

Menurutnya, meskipun permohonan gugatan PAN sudah dicabut, akan tetap hingga hari ini MK tidak membacakan putusan penghentian perkara sengketa tersebut. Sehingga KPU Surakarta masih menunggu putusan MK.

“Pembacaan putusan MK terjadwal pada 6 Agustus 2019 hingga 9 Agustus 2019,” kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2019) lalu, penetapan serupa juga terpaksa ditunda oleh KPU Surakarta karena belum turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Buku (BRPK) itu sebagai dasar untuk KPU RI mengeluarkan surat penetapan calon legislatif terpilih," kata Nurul kepada wartawan.

Lebih lanjut, Nurul membeberkan perihal sebab belum turunnya BRPK karena masih adanya dua pelaporan di MK, akan tetapi perkara tersebut locusnya bukan di Kota Solo, hal itu sesuai PKPU no.5 tahun 2019 yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Kalau untuk Kota Solo di laman MK sudah tidak ada gugatan, tapi di daerah lain masih ada laporan dua parpol," bebernya waktu itu. (adr)

(wd)