Hard News

Nunung Tertangkap Nyabu, Sudah Diincar Polisi Selama 5 Bulan

Hukum dan Kriminal

20 Juli 2019 10:49 WIB

Tri Retno Prayudati alias Nunung. (dok. net)

JAKARTA – Kasus artis mengonsumsi narkoba kembali terjadi. Kali ini artis pelawak Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya July Jan Sambiran tertangkap tangan tengah menerima kiriman sabu-sabu dari kurir.

Baca juga: Simpan Sabu-Sabu, Oknum Satpam Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo



Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung dan suami sudah diintai selama lima bulan. “Lima bulan,” ujar Argo, Jumat (19/7/2019).

Nunung dan July ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pukul 12.30 WIB. Kurir yang bernama Hadi Moheriyanto alias Hery menyerahkan sabu-sabu kepada July.

Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, tiga buah sedotan plastic, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol air kemasan untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, dan 4 handphone.

Dari hasil interogasi Nunung dan July, mereka membeli sabu-sabu dari Hery seharga Rp 1.300.000 per- gram. Hasil tes menunjukkan Nunung dan suami positif menggunakan sabtu-sabu.

“Telah dilakukan cek urin tiga tersangka dengan hasil positif narkoba,” tutur Argo.  

Dari hasil interogasi Nunung dan July, mereka membeli sabu-sabu dari Hery seharga Rp 1.300.000 per- gram. Hasil penggeledahan di rumah Nunung, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Polisi mengamankan barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp 3.700.000. Uang ini digunakan July untuk membayar paket dua gram sabu-sabu yang dikirim hari ini. Dan sisa tunggakan dari transaksi dua gram sabu empat hari yang lalu.

“(Diamankan) 0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari tersangka satu (Nunung) sebanyak dua gram. Sabu yang diterima tersangka tiga (July) sebanyak dua gram (hasil transaksi hari ini) sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi.” kata Argo.  #teras.id

(wd)