Serba serbi

Regulasi Soal Drone Akan Segera Diketok

Teknologi

18 Juli 2019 16:41 WIB

Drone.


JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi soal pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAS) atau drone bisa rampung sebelum akhir 2019.



Baca juga: Ini Aturan Yang Harus Diperhatikan Para Pilot Drone

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengatakan, Garuda Indonesia sudah siap mendatangkan 100 unit drone dan akan diuji coba pada September 2019. Namun, justru Kemenhub yang saat ini belum siap dengan peraturannya.

"Saya berharap sesegara mungkin pada tahun ini kita bisa tuntaskan [regulasi]. Jangan sampai seperti taksi maupun ojek online yang sudah beroperasi sebelum ada aturannya," kata Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Kemungkinan drone atau pesawat nirawak ini memerlukan izin slot terbang layaknya pesawat konvensional, namun tergantung pada wilayah operasinya. Dalam regulasi juga akan ditentukan pengaturan ruang wilayah udara bagi UAS tersebut.

Pemerintah sebenarnnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan UAS di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System. Namun, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan bagi masyarakat masih diperlukan.

Inspektor Bandar Udara Direktorat Bandar Udara Kemenhub Alexander mengatakan, perkembangan teknologi dalam pengoperasian UAS, khususnya rencana untuk beroperasi di bandara membutuhkan perhatian oleh semua pihak terutama regulator.

Baca juga: Australia Pertimbangkan Pengiriman Darah Pakai Drone

Menurut dia, minimal ada ketentuan tentang kriteria lokasi dan standar teknis dan operasional pengoperasian drone.

"Jangan sampai di bawah dari pemenuhan compliance operator bandara," kata Alexander. #teras.id

(wd)