Hard News

Residivis Nyabu Akhirnya Diciduk Jajaran Polsek Serengan

Hukum dan Kriminal

17 Juli 2019 11:04 WIB

Polsek Serengan gelar perkara kasus sabu-sabu.


SOLO, solotrust.com- Pengguna sabu-sabu yang juga residivis, Deny Hendarto (39) diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Serengan, Polresta Surakarta.



Baca juga: Viral, Penampakan Pocong Naik Motor

Warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat itu diamankan Satreskrim Polsek Serengan pada Sabtu (29/5/2019) lalu, di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Kasus tersebut terungkap dari informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

"Kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Kemudian tim yang dipimpin oleh Petugas Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Serengan, Ipda Budi Santoso segera melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha matic," terang Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (16/7/2019) siang.

Setelah melakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Pelaku beserta barang bukti lainnya, berupa 1 buah handphone, 1 buah kartu ATM dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi G 2715 AN turut diamankan di Polsek Serengan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, Polisi mengungkapkan barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Berdasar hasil penyelidikan, imbuh Kompol Giyono, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana  penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 144 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Pemkot Kebut Proyek Drainase Sebelum Musim Penghujan Tiba

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun, serta denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah," tandasnya. (Kc)

(wd)