Hard News

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 10 Potong Gading Gajah dari Malaysia

Hard News

14 Juli 2019 19:38 WIB

Penyelundupan 10 potong gading gajah berhasil digagalkan. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI via Instagram @kementerianlhk).

Solotrust.com - Penyelundupan 10 potong gading gajah dalam 1 buah drum warna biru berhasil digagalkan oleh Tim Penegakan Hukum KLHK (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Bea Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan BKSDA Kalimantan Timur, yang dibawa dari Lahat Datu, Sabah, Malaysia, ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini dikabarkan Kementerian KLHK via Instagram resminya, Jumat (12/7/2019).

Tim menetapkan DP (54) sebagai tersangka. DP ditangkap setelah gading gajah itu terdeteksi di mesin x-ray Pelabuhan Tunontaka Nunukan.



Tersangka ditahan di Polres Nunukan, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Samarinda.

Penyidik KLHK menjerat tersangka DP dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Bea Cukai Nunukan menyerahkan gading gajah yang akan diselundupkan itu ke Balai Gakkum KLHK untuk diamankan. Kemudian Penyidik Balai Gakkum Kalimantan berkoordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Satreskrim Polres Nunukan (sesuai dengan kewenangan PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan akan memproses secara hukum. (Lin)

(wd)