Hard News

Ibu Rumah Tangga Selundupkan Sabu ke Dalam Mulut Ikan

Hard News

25 November 2017 08:48 WIB

Barang bukti sabu-sabu. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Porestabes Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang transit tahanan Pengadilan Negeri Kota Semarang pada Selasa (21/11/2017) lalu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut dimasukan ke dalam mulut ikan mujahir goreng, yang dibawa pelaku dengan alasan mengantar makan siang.

Pelaku yang ditangkap bernama Sri Cahyani (31), warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,5 gram dan bungkus makanan.



Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/11/2017) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu-sabu di kantor Pengadilan Negeri Semarang. Setelah ditunggu, munculah pelaku yang berpura-pura memberikan makanan kepada seorang tahanan yang akan menjalani siding.

“Pelaku menitipkan makanan yang akan ditujukan seorang terdakwa bernama Arif Junaidi yang sedang menunggu sidang, tetapi petugas curiga dan memeriksa makanan yang dibawa pelaku. Saat diperiksa itulah petugas mendapati paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam mulut ikan mujahir goreng dan sabu seberat 1 gram di dalam bungkus permen.” Tutur Abiyoso

Semetara itu tersangka Sri mengaku diperintah oleh Arif untuk mengirim sabu-sabu  tersebut. Rencananya sabu-sabu yang berada di dalam ikan tersebut di kirim untuk Arif, sedangkan sabu-sabu di dalam bungkus permen akan diberikan kepada seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Kiko. Sabu-sabu tersebut diambil sri di depan SMA di Jalan Arteri Soekarno Hatta Semarang dari seorang bernama Anang. Sri mendapatkan imbalan Rp 150 ribu dan boleh memakai sabu sepuasnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

(vita-Wd)

(Redaksi Solotrust)