Hard News

Polisi Merekontruksi Pembunuhan Sadis di Klaten Dengan 50 Reka Adegan

Jateng & DIY

04 Juli 2019 16:33 WIB

Rekonstruksi kasus pembunuhan. (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Polres Klaten, Kamis (4/7/2019) siang merekonstruksi aksi pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Pakahan, Kecamatan  Jogonalan, Kabupaten Klaten. Dalam rekonstruksi pelaku pembunuhan JKS alias Ucok memperagakan 50 reka ulang.

Baca juga: Tak Mau Diajak Berhubungan Sesama Jenis, JK Nekat Bunuh HF



Rekontruksi dilakukan di rumah yang digunakan untuk menghabisi HF atau korban oleh tersangka. Tersangka sendiri diduga ikut komunitas gay di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah menjelaskan, rekonstruksi dilakukan oleh pelaku mulai dari berkunjung ke rumah tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Diawali waktu kejadian hingga tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Rekontruksi itu sedikitnya memperagakan 50 reka ulang,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) di Desa Pakahan, Jogonalan, Klaten.

Dikatakanya, reka ulang ini dilaksanakan untuk menggali fakta baru atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka. Dari kasus ini pelaksanaan rekontruksi Polisi belum menemukan bukti baru.

“Ini menggali fakta baru di lokasi kejadian pembunuhan, namun sementara ini belum menemukan bukti baru atau yang lainnya,” ujar dia.  

Sementara, Eny Setyorini yang merupakan mantan istri korban ikut menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan itu. Ia berharap pelaku diganjar hukuman yang setimpal karena telah menghabisi nyawa sesorang.

“Saya sudah tidak jadi istrinya selama 15 tahun. Meski begitu, saya ingin tersangka ini di hukum mati karena telah menghabisi nyawa orang,” kata dia. 

Seperti diketahui, kejadian pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat korban pada 7 Juni 2019 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan,  Klaten. Tersangka dibekuk Sat Reskrim Klaten di Jakarta, lantaran tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta Pusat.

Pembunuhan bermula, korban memaksa berhubungan badan sesama jenis, hingga tersangka akhirnya kesal dan melukai korban dengan menyabetkan pisau ke arah lehernya.

Atas perbuatannya kini tersangka pembunuhan itu dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (Jaka)

(wd)