Ekonomi & Bisnis

Pertamina Imbau Masyarakat Mampu Gunakan LPG Non Subsidi

Ekonomi & Bisnis

29 Juni 2019 15:53 WIB

Sidak elpiji 3 kg di warung makan di Solo.

SOLO, solotrust.com - Inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg kembali diadakan di beberapa rumah makan di Solo pada Kamis (27/6/2019). Sidak dilakukan oleh jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Surakarta.

Baca juga: Sidak LPG, Pengelola Resto Diminta Tukar Tabung Gas Melon dengan Tabung 5,5 Kg



Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya, Adeka Sangtraga menerangkan, dari hasil sidak ditemukan rata-rata konsumsi LPG bersubsidi 3 kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya atau setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran di kota Solo. Jumlah tersebut dinilai cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Solo.

“Saat ini konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di kota Solo mencapai 2.300 MT per- bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat,” paparnya.

Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut. Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.

“Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu. Saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu," terangnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

Baca juga: Pabrik Korek Gas Terbakar, Korban Tewas Lebih Dari 20 Orang

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran”, tutup Arya. (rum)

(wd)