Hard News

Uji Coba Alat E-Parkir Ngapeman Dievaluasi Sampai Akhir Juni

Jateng & DIY

19 Juni 2019 15:00 WIB

Petugas parkir saat mengoperasionalkan mesin parkir EDC di Sami Luwes, Sriwedari, Laweyan, Solo, Kamis (9/5/2019).

SOLO, solotrust.com - Pada akhir bulan Juni 2019 ini, berdasarkan hasil evaluasi efektivitas e-parkir selama masa tahap uji coba sejak soft launching awal Mei 2019 lalu, maka akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk menambah atau menghentikan sementara pemanfaatan alat baru perparkiran tersebut di Kota Solo.

Baca juga:



Dishub Pasang 5 Mesin EDC Parkir di Sami Luwes

Adapun sebanyak 5 alat parkir elektronik portable dipasang oleh Dishub di kawasan Pusat Perbelanjaan Sami Luwes, Jalan Honggowongso, Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Kamis (9/5/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Kota Surakarta, Henry Satya kepada wartawan di Kantor Dishub, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (19/6/2019)

”Kami terus awasi penerapan e-parkir sampai akhir Juni ini setelah dilaunching dari awal bulan Mei lalu, dari hasil evaluasi nanti kami putuskan untuk melanjutkan dengan memperbanyak atau menunda pemanfaatan alat tersebut, pertimbangannya adalah apakah alatnya tahan lama, sistemnya bagus, kalau bagus nanti dilanjutkan, kami siapkan pengadaannya,” kata Henry.

Alat tersebut merupakan kerjasama antara Dishub dengan PT. Telkom untuk pengadaan alat e-parkir yang lebih efektif diterapkan, alatnya berbentuk mesin Electronic Data Capture (EDC) serta dilengkapi kamera. Pemasangan alat itu tujuannya untuk memberikan kepastian nominal dan tarif progresif bagi pengguna jasa parkir.

Praktis dengan memakai alat tersebut petugas parkir hanya butuh memasukkan plat nomor kendaraan ke dalam alat dan akan terdeteksi di mesin EDC yang secara otomatis mencatat waktu motor tiba serta mengeluarkan struk parkir sebagai bukti penggunaan jasa parkir.

Di samping itu, operasional mesin tersebut juga memudahkan Dishub dalam mendata jumlah kendaraan yang masuk dengan penerimaan dana parkir setiap harinya, sehingga menekan angka kebocoran retribusi parkir.

"Secara umum berjalan dengan baik," kata dia.

Dikatakan Henry, pengajuan mesin alat e-parkir baru tersebut juga dipersiapkan pihak Dishub untuk dilelangkan dan pengadaannya menggunakan dana APBD.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran, Dishub Kota Surakarta, M. Usman menyampaikan, terdapat pagu anggaran senilai Rp 491.710.000 dari APBD tahun 2019 untuk pengadaan alat e-parkir itu.

"Kita lihat efektivitasnya dulu. Biar tidak seperti beli kucig dalam karung," sambung dia. (adr)

(wd)