Pend & Budaya

Dispendukcapil Surakarta Tekankan Tidak Diperlukan Legalisir Saat Mendaftar PPDB 2019

Pend & Budaya

18 Juni 2019 18:04 WIB

Suasana kantor Dispendukcapil Surakarta, Selasa (18/6/2019).

SOLO, solotrust.com – Melihat adanya lonjakan signifikan permohonan legalisir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta dalam sepekan terakhir, Plh (Pelaksana harian) Kepala Dispendukcapil, Supraptiningsih menyampaikan kepada masyarakat khususnya orang tua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk lebih seksama mencermati persyaratan pendaftaran, sebab disebutkannya tidak memerlukan lembar pengesahan atau legalisasi dari Dipendukcapil.

Baca juga:



PPDB Siswa SD-SMP Dilakukan Assesment Psikologi dan Keterapian

Ia menyampaikan bila orangtua calon peserta didik baru cukup melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran serta membawa berkas yang asli untuk ditunjukkan saat verifikasi panitia PPDB.

"Cukup menggunakan fotokopi saja, kemudian menunjukkan berkas asli kepada panitia untuk verifikasi,” kata Supraptiningsih kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Dispendukcapil, Kompleks Balai Kota Surakarta, Selasa (18/6/2019)

Pihaknya pun meminta petugas untuk memberikan imbauan kepada pemohon yang berkaitan dengan PPDB, namun hanya sebatas informasi, tidak menolak permintaan pemohon karena legalisasi juga bersifat layanan umum.

”Sudah ada surat edaran ke Kepala Sekolah, petugas juga sudah diberitahu, tapi mereka (warga) tetap bersikukuh, saya sampaikan ndak usah pakai legalisir, tapi kita harus memberikan pelayanan one day service sebagaimana instruksi Wali Kota, kita tutup permohonan berkas jam 3 sore,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir permohonan legalisir berkas kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta melonjak signifikan mencapai 300 - 400 pemohon, diketahui lonjakan itu terjadi berkaitan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Ing Ramto, kepada wartawan di ruang kerjanya, kompleks Balai Kota Surakarta, Selasa (18/6/2019).

”Hari biasa tidak lebih dari seratus orang, tapi sepekan terakhir ini ini melonjak hingga tiga hingga empat kali lipat,” ujar Ing Ramto

Di lain sisi, warga mengaku hanya ingin berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan lembar pengesahan dari Dispendukcapil oleh panitia meskipun belum paham betul aturan PPDB diperlukan atau tidaknya legalisir berkas. Seperti disampaikan Setyani yang tahun ini mendaftarkan anaknya ke bangku sekolah menengah kejuruan.

”Ketimbang nanti bolak-balik, jadi mendingan sekalian mas, sebenarnya belum tahu syarat legalisir, buat jaga-jaga takut nanti ditolak mau mendaftarkan anak ke SMK, ini saya legalisir akta kelahiran, sebenarnya ribet juga kalau legalisir-legalisir seperti ini kan menyita waktu,” ujar dia. (adr)

(wd)