WONOGIRI, solotrust.com - Setelah sempat menjalani penyidikan selama hampir 12 jam kantor imigrasi kelas 1 surakarta bakal mendeportasi sembilan warga tiongkok yang diciduk di dusun mundu rt2/rw4 desa purworejo, kecamatan wonogiri kota. Sembilan WNA sebelum dideportasi ditempatkan di dalam sel karantina Kantor Imigrasi Surakarta.
“untuk sementara ini kami masih menunggu tiket, rencana hari ini nanti baru bisa diberangkatkan, apabila sudah dapat tiket,” ujar kasie wasdakim kantor imigrasi surakarta, sigit wahyudianto saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa (21/11/2017).
Kesembilan warga Tiongkok tersebut diamankan tim gabungan dari Kejari Wonogiri, TNI Kodim 0728 Wonogiri dan Polri, saat berada di sebuah rumah kontrakan milik warga Purworejo, Wonogiri. Para Imigran tersebut datang di Wonogiri atas penanggungjawab dari PT Tannos Investama Prakasa Jakarta, bekerjasama dengan PT Turangga Global Internasional.
“setelah tuntas proses penyidikan, mereka di sini menyalahi ijin tinggal, karena mereka datang menggunakan visa multiple entry,” tandas sigit.
Menanggapi temuan WNA ilegal tersebut, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menandaskan, selama ini pihak Pemerintah Kabupaten Wonogiri belum menerima adanya laporan izin maupun pengeluaran izin perihal pembangunan perumahan PNS di lingkupnya. Bahkan bupati mengaku siap dikonfrontir dengan pihak pihak yang mengaku telah mengantongi izin usaha di Wonogiri.
"Silahkan berinvestasi di Wonogiri, silahkan melalui prosedur yang benar, saya sendiri belum pernah diajak bicara perilah wacana pembangunan rumah subsidi yang diperuntukkan bagi PNS, silahkan saya di konfrontir dengan pihak pihak tersebut dengan dasar data yang kuat.
Berikut daftar nama imigran asal tiongkok yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta:
1. Yang jingang
2. Zhang yuefeng
3. Liang zhijun
4. Tian zhigiang
5. Zhai shuming
6. Yang zhenfang
7. Xiang
8. Shao yujin
9. Xu yongchun
(noto-Wd)
(Redaksi Solotrust)