Hard News

Mudik Bawa Tembakau Hanoman, Dua Orang Diamankan Polisi

Hard News

3 Juni 2019 11:12 WIB

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto saat konferensi pers di Mapolres Setempat.

PURBALINGGA, solotrust.com – Dua orangwarga yang tengah mudik harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan membawa tembakau jenis Hanoman.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (31/5/2019) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan AD (23) warga Desa/Kecamatan Padamara, Purbalingga dan SG (20) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Keduanya diamankan saat sedang menikmati Tembakau Hanoman dengan cara dihisap di teras rumah AD.



Berdasarkan pengakuan tersangka AD, Tembakau Hanoman diperoleh dari temannya yang bernama Sandi ketika bekerja di Bandung. Sedangkan SG juga mendapatkan tembakau tersebut dari Sandi namun ia membelinya sebelum pulang mudik.

“Tembakau tersebut dibawa keduanya saat mudik ke rumah AD. Selanjutnya tembakau dinikmati bersama hingga berhasil ditemukan petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Tembakau Hanoman tersebut,” ucap Wakapolres seperti dilansir dari laman Tribratanews Polda Jateng.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 linting Tembakau Hanoman bekas dibakar seberat 0.35 gram, 1 plastik klip berisi paket Tembakau Hanoman, 1 bungkus rokok dan telepon genggam.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta denda maksimal hingga Rp 8 miliar,” pungkas Wakapolres.

(wd)