Hard News

Satpol PP Tertibkan Penjual Petasan yang Masih Ngeyel

Jateng & DIY

3 Juni 2019 10:17 WIB

Pedagang kembang api di salah satu sudut di Kota Solo.


SOLO, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menertibkan penjual petasan di Kota Surakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut regulasi Wali Kota Surakarta yang menghendaki Kota Solo bebas petasan.



Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Solo, Agus Siswo Riyanto mengatakan, telah memanggil sejumlah agen petasan.

"Sudah kita panggil agennya, kita minta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) membuat surat pernyataan dan sanggup untuk memberikan informasi kepada pembeli petasan untuk tidak berjualan di Solo," kata Agus Sis kepada solotrust.com, Senin (3/6/2019)

Menurutnya, aktivitas penyalaan kembang api dilarang karena dianggap membahayakan bagi penyulut dan mengganggu ketenteraman, serta kenyamanan masyarakat karena suaranya dan berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Bisa saja tidak terasa dekat bensin bisa kebakaran dan tangan anak-anak kecil bisa meletus itu kan berbahaya, maka dari itu kita tertibkan semua tidak tebang, yang namanya kembang api atau petasan tidak di perbolehkan," sebut dia.

Agus mengklaim saat ini jumlah dari pedagang kembang api atau petasan sudah mulai berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kita lakukan penertiban namun sudah minim sekali tidak seperti tahun dulu kalau tahun dulu banyak sekali, sekarang 1 hari hanya 3-4 pedagang, setelah disita nanti kita kembalikan usai lebaran, karena tidak kita pidanakan ke pengadilan, dia kan juga membeli, kita tetap humanis," terang dia. (adr)

(wd)